Selasa, 27 Januari 2009

.:TaubaT:.




.:T A U B A T:.

Oleh;
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Taubat adalah kembali dari bermaksiat kepada Allah menuju ketaatan kepadaNya.

Taubat itu disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” [Al-Baqarah : 222]

Taubat itu wajib atas setiap mukmin

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” [At-Tahrim : 8]

Taubat itu salah satu faktor keberuntungan.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31]

Keberuntungan ialah mendapatkan apa yang dicarinya dan selamat dari apa yang dikhawatirkannya.

Dengan taubat yang semurni-murninya Allah akan menghapuskan dosa-dosa meskipun besar dan meskipun banyak.

“Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hambaKu yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semunya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Az-Zumar : 53]

Jangan berputus asa, wahai saudaraku yang berdosa, dari rahmat Tuhanmu. Sebab pintu taubat masih terbuka hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Allah membentangkan tanganNya pada malam hari agar pelaku dosa pada siang hari bertaubat, dan membentangkan tanganNya di siang hari agar pelaku dosa malam hari bertubat hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya” [Hadits Riwayat Muslim dalam At-Tubah, No. 2759]

Betapa banyak orang yang bertaubat dari dosa-dosa yang banyak dan besar, lalu Allah menerima taubatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih ; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqan : 68-70]

Taubat yang murni ialah taubat yang terhimpun padanya lima syarat.

Pertama : Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan meniatkan taubat itu karena mengharapkan wajah Allah dan pahalanya serta selamat dari adzabnya.

Kedua : Menyesal atas perbuatan maksiat itu, dengan bersedih karena melakukannya dan berangan-angan bahwa dia tidak pernah melakukannya.

Ketiga : Meninggalkan kemasiatan dengan segera. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia meninggalkannya, jika itu berupa perbuatan haram dan ia segera mengerjakannya, jika kemaksiatan tersebut adalah meninggalkan kewajiban. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak makhluk, maka segera ia membebaskan diri darinya, baik dengan mengembalikannya kepada yang berhak maupun meminta maaf kepadanya.

Keempat : Bertekad untuk tidak kembali kepada kemasiatan tersebut di masa yang akan datang.

Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum habis masa penerimaannya, baik ketika ajal datang maupun ketika matahari terbit dari tempat tenggelamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan. ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” [An-Nisa : 18]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bertubat sebelum matahri terbit dari tempat tenggelamnya, maka Allah menerima taubatnya” [Hadits Riwayat Muslim daalm Adz-Dzikir wa Ad-Du’a, No. 2703]

Ya Allah, berilah kami taufik untuk bertaubat semurni-murninya dan terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

[Risalah fi Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 44-45, Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1805&bagian=0

——————————————————————————–

[1] Musnad Ahmad 4/87. Sunan Abu Daud, kitab Thaharah bab Israf Fil Ma’ 1/24. Ibnu Majah, kitab Do’a 3/349, Hakim, Al-Mustadrak 1/162. Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/331

[2] Dikeluarkan oleh Bukhari dengan maknanya, Kitabun Nikah, Bab Ijabatul Walimah Wal Da’wah 5173 dan Muslim, Kitabun Nikah, Bab Al-Amru Bi Ijabatid Da’I Ilad Da’wah 1429]

Tidak ada komentar:

.:Suarakan hati nuranimU:. © 1 January 2009 Template didesain oleh:
.:DjakaswarA:..:Dj.AchmaedT:.