“DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU” DOA INI ADALAH SYIRIK
“Artinya : Dan mereka menyembah selain darpada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfaatan, dan mereka berkata, ‘Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah” [Yunus : 18]
“Artinya : Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” [Az-Zumar : 3]
Semua ini termasuk syirik besar dan doa yang tak terampuni kecuali bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut, dan menekuni tauhid dan akidah Islam, ia termasuk doa syirik. Tidak boleh lagi seorang muslim mengucapkannya, tidak boleh berdoa dengannya dan tidak boleh pula menggunakannya. Seorang muslim harus (wajib) melarangnya dan memberikan ancaman darinya.
Doa-doa yang syar’i yang digunakan untuk orang sakit adalah doa-doa yang shahih dan ma’ruf, yang merupakan rujukan dari kitab-kitab Islam yang shahih, seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim. Demikian pula membaca Al-Qur’anul Al-Karim atas orang yang sakit gula atau selain penyakit gula juga membaca Al-Qur’an. Sama juga membaca surah Al-Fatihah terhadap orang yang sakit, di dalamnya terdapat penawar, pahala dan kebaikan yang banyak. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencukupkan kita dengan hal itu dari perkara-perkara syirik.
Seorang muslim tidak boleh mengerjakan sedikitpun dari perkara syirik, dan tidak boleh pula mendatangi amal-amal atau atas doa-doa, kecuali telah pasti keshahihannya dan yakin bahwa hal tersebut termasuk syariat Allah dan syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu dengan bertanya kepada ulama dan merujuk kepada dasar-dasar Islam yang shahih. Nasehat saya agar anda meninggalkan do’a ini dan menjauhkan diri darinya, melarang dan memberikan perngatan darinya.
[Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, Jilid II hal.39]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1622&bagian=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar